Suatu
daerah dapat dikatakan sebagai suatu Negara bila minimal memiliki komponen
seperti Bangsa, penduduk dan warga Negara. Arti dari Negara itu sendiri yaitu
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Sehingga dalam upaya mengatur dan menertibkan ini, suatu Negara butuh sesuatu
yang digunakan sebagai dasar atau landasan dalam pembuatan aturan. Untuk itu
pada awal mula sebelum didirikan Negara Indonesia ini, pada pendiri bangsa ini
baik dari golongan muda maupun golongan tua pada saat itu, berupaya untuk merumuskan
dan membuat suatu landasar dasar yang akan digunakan oleh Negara Indonesia ini.
Perumusan
landasan dasar ini, telah melalui proses dan waktu yang cukup lama dengan
didasarkan pada kehidupan warga dan penduduk yang talah dijalani jauh sebelum
Negara Indonesia ini terbentuk. Perumusan-perumusan yang telah dibuat antara
lain yaitu:
·
Pada sidang BPUPKI Soekarno
menyampaikan rumusan yang ingin dijadikan sebagai dasar Negara dihadapan
laksamana Maeda pada tanggal 28 oktober 1982, yang isinya yaitu:
-
Kebangsaan
-
Internasionalisme
-
Mufakat, demokarasi
-
Kesejahteraan Sosial
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Rumusan UUDS (undang-undang dasar
sementara) yang disampaikan dalam sidang KMB yang dikenal dengan nama “RIS”
yaitu:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Peri Kemanusiaan
-
Kebangsaan
-
Kerakyatan
-
Keadilan Sosial
·
Panitia 9 yang terdiri dari PNI,
Masyumi, dan Pertindo mencetuskan Piagam Djakarta (Djakarta Charte) yang isinya
yaitu:
-
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Krakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
·
Pada council for world affair di Los
Angeles tanggal 21 April 1961. Soekarno menyampaikan pidato yang berjudul “For
Liberty and Justice” dengan isinya yaitu:
-
Believing in God
-
Nationalism
-
Internationalism
-
Democracy
-
Sosial Justice
·
Selain itu Soekarno juga memiliki
gagasan untuk memadukan Islamisme, Marxisme dan Nasonialisme yang dikenal
sebagai marhaenisme
Setelah
melalui proses yang begitu panjang. Akhirnya dipilih lima butir landasan dasar
Negara Indonesia yang dikenal dengan nama “Pancasila” yang merupakan Isi dari
piagam Djakarta dengan butir pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
dengan alasan Negara Indonesia ini tidak hanya terdiri dari penduduk agama
Islam saja tapi ada penduduk agama Hindu, Budha, Kristen dan Katolik juga. Dan
isi dari pancasila ini sendiri yaitu:
Pancasila:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Krakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Dengan
terbentuknya pancasila sebagai landasan dasar Negara Indonesia ini. Sehingga
pancasila dijadikan sebagai landasan pokok dalam membuat peraturan dan perundang-undangan
di Indonesia ini, baik yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara
ini maupun, hubungan antar warga Negara. Jadi pancasila dapat dipandang sebagai
landasan hidup berbangsa dan bernegara bagi penduduk warga Negara Indonesia ini.
Landasan hidup ini dapat dipandang secara kultural dan secara filosofis.
a. Pancasila sebagai landasan hidup
secara kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah
bangsa yang tidak memiliki jati diri
(identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing
dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai
tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari
dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian
bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang
dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan
sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman
di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi
yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai
Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang
dihadapinya.
b. Pancasila sebagai landasan hidup
secara filosofis
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian.
Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang
dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum
mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan,
hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang
Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan
sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara
berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar
terbentuknya demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara,
nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu
dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan
suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan baik dalam pembangunan
nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan
keamanan. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara
filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh,
hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa
Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik
kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar
filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para
penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
c. Kedudukan Pacasila sebagai dasar
Negara
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang
tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain
menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. “Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak -hak azasi
semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
No comments:
Post a Comment