Saturday, 5 July 2014

Pemahaman tentang Pancasila


Suatu daerah dapat dikatakan sebagai suatu Negara bila minimal memiliki komponen seperti Bangsa, penduduk dan warga Negara. Arti dari Negara itu sendiri yaitu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Sehingga dalam upaya mengatur dan menertibkan ini, suatu Negara butuh sesuatu yang digunakan sebagai dasar atau landasan dalam pembuatan aturan. Untuk itu pada awal mula sebelum didirikan Negara Indonesia ini, pada pendiri bangsa ini baik dari golongan muda maupun golongan tua pada saat itu, berupaya untuk merumuskan dan membuat suatu landasar dasar yang akan digunakan oleh Negara Indonesia ini.

Perumusan landasan dasar ini, telah melalui proses dan waktu yang cukup lama dengan didasarkan pada kehidupan warga dan penduduk yang talah dijalani jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk. Perumusan-perumusan yang telah dibuat antara lain yaitu:

·         Pada sidang BPUPKI Soekarno menyampaikan rumusan yang ingin dijadikan sebagai dasar Negara dihadapan laksamana Maeda pada tanggal 28 oktober 1982, yang isinya yaitu:

-          Kebangsaan

-          Internasionalisme

-          Mufakat, demokarasi

-          Kesejahteraan Sosial

-          Ketuhanan Yang Maha Esa

·         Rumusan UUDS (undang-undang dasar sementara) yang disampaikan dalam sidang KMB yang dikenal dengan nama “RIS” yaitu:

-          Ketuhanan Yang Maha Esa

-          Peri Kemanusiaan

-          Kebangsaan

-          Kerakyatan

-          Keadilan Sosial

·         Panitia 9 yang terdiri dari PNI, Masyumi, dan Pertindo mencetuskan Piagam Djakarta (Djakarta Charte) yang isinya yaitu:

-          Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

-          Kemanusiaan yang adil dan beradab

-          Persatuan Indonesia

-          Krakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan

-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·         Pada council for world affair di Los Angeles tanggal 21 April 1961. Soekarno menyampaikan pidato yang berjudul “For Liberty and Justice” dengan isinya yaitu:

-          Believing in God

-          Nationalism

-          Internationalism

-          Democracy

-          Sosial Justice

·         Selain itu Soekarno juga memiliki gagasan untuk memadukan Islamisme, Marxisme dan Nasonialisme yang dikenal sebagai marhaenisme

Setelah melalui proses yang begitu panjang. Akhirnya dipilih lima butir landasan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan nama “Pancasila” yang merupakan Isi dari piagam Djakarta dengan butir pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan alasan Negara Indonesia ini tidak hanya terdiri dari penduduk agama Islam saja tapi ada penduduk agama Hindu, Budha, Kristen dan Katolik juga. Dan isi dari pancasila ini sendiri yaitu:

Pancasila:

1.       Ketuhanan Yang Maha Esa

2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.       Persatuan Indonesia

4.       Krakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan

5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan terbentuknya pancasila sebagai landasan dasar Negara Indonesia ini. Sehingga pancasila dijadikan sebagai landasan pokok dalam membuat peraturan dan perundang-undangan di Indonesia ini, baik yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara ini maupun, hubungan antar warga Negara. Jadi pancasila dapat dipandang sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara bagi penduduk warga Negara Indonesia ini. Landasan hidup ini dapat dipandang secara kultural dan secara filosofis.

a.       Pancasila sebagai landasan hidup secara kultural

Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri  (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.

b.      Pancasila sebagai landasan hidup secara filosofis

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia  dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar terbentuknya demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara, nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan  nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

c.       Kedudukan Pacasila sebagai dasar Negara

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak -hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

No comments:

Post a Comment